Minggu, 03 Mei 2020

Kosmetik Harus Bersertifikat Halal Yang Amankah untuk anak-anak

Kosmetik Harus Bersertifikat Halal Yang Amankah untuk anak-anak
b erl family
Saat ini sudah semakin banyak label kosmetik yang menegaskan produk-produknya sebagai produk halal. Hal tersebut
juga ditandai dengan banyaknya perusahaan kosmetik yang bersertifikasi halal, yang berkembang setidaknya dalam tiga
tahun terakhir. Demikian diungkapkan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI). konsumen yang memerhatikan kosmetik halal pun kian berkembang. Label halal yang
diperhatikan sudah tidak lagi sebatas produk pangan. Namun demikian, mungkin masih banyak yang belum memahami betul
apa saja indikator sebuah produk kosmetik bisa disebut halal. Muti menjelaskan, salah satu indikatornya adalah
kandungan bahannya. "Produk kosmetik ada peluang bahannya dari bahan yang najis dan tidak halal serta menyebabkan
shalat kita tidak sah, karena pakai kosmetik dengan bahan najis. Salah satunya produk halal dari B Erl Cosmetics
B ERL INTENSE LIGHTENING SERIES (LS) HALAL, Alhamdulilah B ERL Intense Lightening Series sudah HALAL dengan No. Sertifikat HALAL MUI No. 00150084650917.
Jika bahannya dari hewan maka harus dipastikan hewannya adalah hewan yang halal. Jika hewannya halal,
maka harus pula dipastikan apakah cara penyembelihannya halal. Sebab, jika cara penyembelihannya tidak halal, maka
hewan tersebut disebut bangkai dan masuk kategori najis dalam Islam. Kemudian dari segi kandungannya. Menurut MUI
mencontohkan kandungan kolagen yang belakangan populer sebagai kandungan yang bisa membuat kulit tampak awet muda.
"Itu hewani, dari plasenta. Kita harus tahu hewannya apa. Kalau babi jelas najis, tapi kalau sapi harus dipastikan
lagi potongnya sesuai syariat Islam enggak? Kalau enggak nanti jatuhnya jadi bangkai dan najis."
Soal kosmetik halal dianggap penting sekarang ini. Padahal sebelumnya label dan sertifikasi halal dianggap identik
dengan urusan makan. Daging babi, juga daging dari binatang bertaring tak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh muslim.
Begitu pula alkohol yang diharamkan oleh sebagian besar ulama.
Ini adalah persoalan. Alkohol adalah zat yang umum dipakai industri farmasi dan kosmetik, terutama sebagai pelarut.
Bagaimana statusnya jika ada dalam kosmetik yang kita gunakan? Apa kriteria sebuah produk kosmetik dikategorikan halal?
Menurut Staf Kesekretariatan LPPOM MUI, makanan dan minuman halal memang disyaratkan terbebas dari alkohol.
Tapi, bagi produk kosmetik lain lagi aturan mainnya.
“Untuk kosmetik diperbolehkan karena pemakaiannya dari luar. Artinya pemakaian di tubuh atau kulit. Alkohol ini tidak
najis kecuali dari minuman alkohol khamar. Alkohol khamar yang dimaksud Yuni adalah etanol atau etil alkohol. Alkohol
jenis ini biasa digunakan sebagai pelarut pada pewangi atau parfum. Alkohol ini meski ada dalam kosmetik, dianggap
setara khamar dan tidak boleh diserap oleh kulit. Tapi, alkohol jenis lain seperti setil alkohol dan stearil alkohol
yang berasal dari bahan alam seperti minyak kelapa—biasanya ada dalam krim perawatan kulit—diperbolehkan. Itulah
sebabnya satu merek yang menekankan kehalalan bisa punya produk mengandung setil alkohol dan stearil alkohol, tapi
produk parfumnya malah tak mengandung etanol.
Selain etanol, bahan yang pasti keharamannya adalah semua yang terkait dengan babi. Tak hanya produk yang jelas-jelas
mengandung babi, fatwa MUI nomor 26 Tahun 2013 juga mewanti-wanti: “Produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk
mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang
kehalalan dan kesucian bahannya.” Untuk bahan dari hewan seperti plasenta, MUI menegaskan statusnya halal selama dari
hewan halal. Artinya, plasenta dari hewan seperti sapi, kambing, kerbau, dan kuda diperbolehkan, tapi tak demikian
halnya jika ia berasal dari babi atau anjing. Plasenta manusia juga haram. Selain jenis binatang, MUI juga mengharamkan
plasenta yang diambil janin binatang hidup. Kalau sudah lahir, plasentanya baru boleh diambil dan dipakai, selain
menekankan bahan kosmetika harus halal dan suci serta kepentingan yang dibolehkan secara syar'i, MUI juga menegaskan
penggunaan kosmetika tidak boleh membahayakan. Agar konsisten, MUI dan khalayak religius sepatutnya tak selesai dengan
meributkan kemungkinan kandungan alkohol dan babi, tapi juga mewaspadai zat-zat berbahaya seperti merkuri (raksa) dan
hidroquinon yang kerap ada dalam krim-krim pencerah racikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Meningkatkan Stamina Pria Dengan Moncer Coffee: Kopi Herbal Pilihan

Stamina yang tinggi adalah salah satu faktor kunci dalam menjalani gaya hidup yang sehat dan aktif. Terutama bagi pria, stamina yang baik da...